Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Tanpa Hak Penggunaan Merek Dagang Milik Orang Lain

Penghentian penyidikan diatur Pasal 109 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Seperti dalam laporan tindak pidana tanpa hak penggunaan merek, dihentikan oleh penyidik akibat adanya putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penghentian tersebut tidak terpenuhinya unsur...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Soni Handriyadi, Iyah Faniyah, Fahmiron
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2025-06-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://www.swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/679
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!