Pungutan Otoritas Jasa Keuangan Kepada Notaris Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan salah satunya kepada Notaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini mengangkat isu t...
Saved in:
Main Author: | Aulia Rizka Safara |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
2025-04-01
|
Series: | Unes Journal of Swara Justisia |
Subjects: | |
Online Access: | https://www.swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/634 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Similar Items
-
Peningkatan Literasi Keuangan dan Pasar Modal bagi Siswa SMAN 1 Lawang
by: Rifaldy Adinandra Ferdiansyah, et al.
Published: (2024-08-01) -
Analisis Hukum Terhadap Mekanisme Penagihan Pinjaman Online dengan Penyebaran Data Pribadi
by: Widya Oktavia, et al.
Published: (2025-06-01) -
Legalitas Pemanggilan dan Pemeriksaan Notaris oleh Penyidik Akibat Tidak Diterbitkannya Surat Balasan Dari Majelis Kehormatan Notaris
by: Aisya Rahayu, et al.
Published: (2025-04-01) -
Literasi Keuangan Gerakan Gemar Menabung Pada Anak Sekolah Dasar
by: Isnawati Isnawati, et al.
Published: (2025-06-01) -
Legal Implications of Article 66 of Law Number 2 of 2014 Concerning the Position of Notary in the Summoning of Notaries by Investigators
by: Triana Dewi Cahyaningrum, et al.
Published: (2025-07-01)