Disharmonisasi Kepala Daerah dan Wakilnya di Indonesia: Literatur Review
Masa reformasi yang melengserkan pemerintahan Soeharto yang memerintah sepanjang 32 tahun menjadi titik balik dari sistem pemerintahan Indonesia. Era reformasi mendorong masyarakat memilih pemimpinan daerah secara demokratis. Pada kenyataannya, Pilkada secara langsung dan desentralisasi berjalan men...
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
2025-03-01
|
Series: | Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan |
Subjects: | |
Online Access: | https://journal.umy.ac.id/index.php/jpk/article/view/24088 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Masa reformasi yang melengserkan pemerintahan Soeharto yang memerintah sepanjang 32 tahun menjadi titik balik dari sistem pemerintahan Indonesia. Era reformasi mendorong masyarakat memilih pemimpinan daerah secara demokratis. Pada kenyataannya, Pilkada secara langsung dan desentralisasi berjalan menimbulkan masalah. Salah satu masalah mendasar yaitu hubungan disharmonisasi kepala daerah dan wakinya. Riset ini bertujuan menganalisis penyebab dan dampak yang ditimbulkan dari disharmonisasi hubungan kepala daerah dan wakilnya serta menganalisis reposisi wakil kepala daerah di Indonesia. Riset ini menggunakan teknik kualitatif dengan pendekatan tinjauan pustaka. Data yang digunakan berasal dari artikel ilmiah, berita, dan majalah online dari 2003-2023. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis mengikuti pedoman Miles et al. (2014) yaitu, pengumpulan, kondensasi, aplikasi, dan verifikasi atau kesimpulan. Riset ini menghasilkan disharmonisasi kepala daerah dan wakilnya disebabkan oleh kepentingan politik, pembagian kewenangan yang tidak adil, dorongan elit, dan perbedaan idealisme. Dampak yang ditimbulkan yaitu instabilitas politik yang pada akhirnya menghambat pembangunan di daerah, perpecahan aparatur pemerintah, diskriminasi pelayanan, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Upaya yang dilakukan untuk menghilangkan disharmonisasi tersebut yaitu pertama, penghapusan jabatan Wakil Kepala Daerah, kedua memilih Wakil Kepala Daerah dari kalangan birokrat oleh Kepala Daerah setelah dilantik. |
---|---|
ISSN: | 2720-9393 |