Legalitas Pemanggilan dan Pemeriksaan Notaris oleh Penyidik Akibat Tidak Diterbitkannya Surat Balasan Dari Majelis Kehormatan Notaris
Pemanggilan dan pemeriksaan Notaris dalam proses penyidikan sering kali menghadapi kendala administratif, terutama ketika Majelis Kehormatan Notaris tidak memberikan surat balasan atas permohonan persetujuan penyidik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas tindakan penyidik dan upaya...
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
2025-04-01
|
Series: | Unes Journal of Swara Justisia |
Subjects: | |
Online Access: | https://www.swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/638 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Pemanggilan dan pemeriksaan Notaris dalam proses penyidikan sering kali menghadapi kendala administratif, terutama ketika Majelis Kehormatan Notaris tidak memberikan surat balasan atas permohonan persetujuan penyidik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas tindakan penyidik dan upaya yang dapat dilakukan dalam situasi tersebut, berdasarkan Pasal 66 UU Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif penelitian pendekatan yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau sekunder untuk mengkaji aspek-aspek internal hukum positif. Pertama hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketidakterbitan surat balasan dari MKN menyebabkan hambatan serius dalam proses penyidikan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi ini menghambat penyidik dalam melaksanakan kewenangannya dan berdampak pada proses penegakan hukum yang efektif. Hasil penelitian kedua upaya yang dilakukan penyidik Jika Majelis Kehormatan Notaris tetap menolak memberikan persetujuan untuk pemanggilan atau pemeriksaan Notaris maka penyidik penuntut umum, atau hakim dapat mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri.
|
---|---|
ISSN: | 2579-4701 2579-4914 |