Permohonan Isbat Nikah dalam Perkawinan Siri yang Ditolak oleh Pengadilan Agama: Studi Kasus pada Putusan Nomor 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm

Isbat nikah merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah tangan. Salah satu permasalahan yang muncul adalah penolakan permohonan Isbat Nikah. Permasalahan ini berhubungan dengan prosedur pengajuan permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Aura Akillah Putri Wahyono, Saefullah Saefullah, Adham Adham
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Krisnadwipayana 2025-06-01
Series:Begawan Abioso
Subjects:
Online Access:https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/abioso/article/view/1186
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Isbat nikah merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah tangan. Salah satu permasalahan yang muncul adalah penolakan permohonan Isbat Nikah. Permasalahan ini berhubungan dengan prosedur pengajuan permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama serta alasan hakim dalam menolak permohonan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan pengumpulan data kualitatif berdasarkan studi kasus pada Putusan Nomor 49/Pdt.P/202/PA.Mkm. Hasil analisis menunjukkan bahwa prosedur permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama melibatkan tahapan: pengajuan permohonan, penerimaan perkara, pemeriksaan dalam persidangan, kesimpulan, dan keputusan hakim. Pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak permohonan Isbat Nikah adalah karena wali yang menikahkan pemohon bukan ayah kandung, melainkan seorang imam masjid, dan ayah kandung pemohon tidak memberikan kuasa kepada imam tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa penolakan permohonan Isbat Nikah dapat menimbulkan akibat hukum terhadap perkawinan, yang mengakibatkan ketidakpastian hukum, terutama terkait status hukum anak yang tidak jelas.
ISSN:1858-2990
2810-0727