Politik Hukum Pengawasan dan Penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
Pengawasan dan penegakan kode etik hakim konstitusi telah mengalami perkembangan sepanjang sejarah, yang berpuncak pada dijadikannya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai lembaga yang bersifat permanen. Namun demikian, kelemahan-kelemahan yang signifikan masih ditemukan. Kelemahan i...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia
2025-06-01
|
Series: | Jurnal Konstitusi |
Subjects: | |
Online Access: | https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2457 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Pengawasan dan penegakan kode etik hakim konstitusi telah mengalami perkembangan sepanjang sejarah, yang berpuncak pada dijadikannya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai lembaga yang bersifat permanen. Namun demikian, kelemahan-kelemahan yang signifikan masih ditemukan. Kelemahan ini mencakup ketergantungan struktural, seperti penggunaan staf administrasi yang diperbantukan dari Mahkamah Konstitusi serta posisi kelembagaannya yang masih berada di dalam kerangka Mahkamah itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, peraturan, dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum yang mengatur pengawasan dan penegakan etik bagi hakim konstitusi telah melalui tiga fase perubahan yang berbeda. Meskipun secara kelembagaan MKMK kini bersifat permanen, lembaga ini menghadapi berbagai tantangan terkait independensinya, kewenangannya yang terbatas dan pasif, proses rekrutmen anggota yang tidak menganut sistem merit, serta ketergantungan pada sumber daya manusia yang diperbantukan. Oleh karena itu, untuk memperkuat mekanisme pengawasan etik bagi hakim konstitusi, penelitian ini mengusulkan pendekatan dua jalur. Pertama, perlu direkonstruksi posisi MKMK sebagai lembaga pengawas dan penegak etik yang benar-benar independen dengan cara memisahkannya secara kelembagaan dari Mahkamah Konstitusi dan memperkuat kewenangannya. Kedua, kewenangan Komisi Yudisial (KY) harus dipulihkan, sehingga dapat berfungsi sebagai lembaga pengawas etik utama bagi semua pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman, termasuk hakim konstitusi.
|
---|---|
ISSN: | 1829-7706 2548-1657 |