Sistem Lelen (Perjanjian Bagi Hasil) di Kabupaten Sikka: Tinjauan Hukum Adat dan Perbandingannya dengan Hukum Nasional
Perjanjian bagi hasil merupakan perjanjian antara pemilik tanah dengan penggarap untuk menyelenggarakan usaha pertanian diatas tanah pemilik serta membagi hasil antara kedua pihak. Meskipun telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, namun masyarakat adat tertentu sepert...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
2025-07-01
|
Series: | Unes Journal of Swara Justisia |
Subjects: | |
Online Access: | https://www.swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/677 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Perjanjian bagi hasil merupakan perjanjian antara pemilik tanah dengan penggarap untuk menyelenggarakan usaha pertanian diatas tanah pemilik serta membagi hasil antara kedua pihak. Meskipun telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, namun masyarakat adat tertentu seperti masyarakat adat Desa Runut Kabupaten Sikka masih berpedoman pada hukum adat dalam melaksanakan perjanjian bagi hasil yang disebut lelen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan sistem lelen berdasarkan hukum adat di Desa Runut serta untuk mengetahui dan menganalisis perbandingannya dengan pengaturan perjanjian bagi hasil dalam peraturan hukum nasional. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat sistem lelen yang berpedoman pada hukum adat dan dilaksanakan di Desa Runut. Lelen dilaksanakan dengan beberapa tahapan yakni: penyampaian permohonan, survei lokasi, musyawarah perjanjian, pelaksanaan lelen, panen, dan pembagian hasil. Selain itu terdapat perbedaan mendasar antara sistem lelen berdasarkan hukum adat di Desa Runut dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Perbedaan tersebut mencakup: bentuk perjanjian, keterlibatan Kepala Desa dan para saksi, pengesahan perjanjian oleh Camat, jangka waktu perjanjian bagi hasil, pemutusan perjanjian bagi hasil, sistem pembagian hasil, jenis sanksi, dan pelaksanaan ritual hukum adat.
|
---|---|
ISSN: | 2579-4701 2579-4914 |