Pungutan Otoritas Jasa Keuangan Kepada Notaris Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan salah satunya kepada Notaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini mengangkat isu t...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
2025-04-01
|
Series: | Unes Journal of Swara Justisia |
Subjects: | |
Online Access: | https://www.swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/634 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan salah satunya kepada Notaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini mengangkat isu terkait Pungutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Notaris Pasar Modal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil Penelitian menunjukkan bahwasanya tidak semua Notaris menjalankan jabatannya sebagai pejabat pembuat akta autentik di Bidang Pasar Modal, melainkan hanya Notaris yang memiliki STTD dan terdaftar di OJK sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal. Kemudian, tidak semua Notaris yang memiliki STTD membuat akta di bidang Pasar Modal. Hal tersebut dikarenakan banyaknya jumlah Notaris yang terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal. Pungutan dikenakan oleh OJK kepada seluruh Notaris pemegang STTD. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 untuk melindungi kepentingan dari Notaris.
|
---|---|
ISSN: | 2579-4701 2579-4914 |