Celah Hukum yang Terselubung: Problematika Regulasi Peran Swasta dalam Pelayanan Air Minum
Konsep ‘hak menguasai negara’ secara konstitusional mengamanatkan penyediaan air minum oleh negara. Namun, keterbatasan kapasitas negara menciptakan kesenjangan layanan yang diisi oleh pluralitas aktor non-negara, termasuk komunitas dan perusahaan swasta. Akibat hukum dari aturan yang restriktif me...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia
2025-06-01
|
Series: | Jurnal Konstitusi |
Subjects: | |
Online Access: | https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2452 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Konsep ‘hak menguasai negara’ secara konstitusional mengamanatkan penyediaan air minum oleh negara. Namun, keterbatasan kapasitas negara menciptakan kesenjangan layanan yang diisi oleh pluralitas aktor non-negara, termasuk komunitas dan perusahaan swasta. Akibat hukum dari aturan yang restriktif membuat para aktor terpaksa beroperasi melalui celah regulasi—seperti skema ‘kebutuhan sendiri’, model kemitraan, dan sistem berbasis komunitas. Pemanfaatan celah regulasi mengakibatkan inkoherensi norma peraturan perundang-undangan, lemahnya pengawasan negara, dan merusak perlindungan konsumen. Argumen inti dari tulisan ini adalah bahwa melarang partisipasi aktor non-negara dalam penyediaan air bukanlah solusi, melainkan membangun negara justru harus membuat kerangka hukum yang secara eksplisit mengakui dan mengatur pluralitas penyedia air demi menjamin kepastian hukum dan menegakkan hak universal atas air.
|
---|---|
ISSN: | 1829-7706 2548-1657 |