Analisis Yuridis Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Dan Gas Bumi Bersubsidi

Subsidi bahan bakar minyak dan gas bumi dapat berdampak pada berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, lingkungan, dan sosial. Subsidi yang tidak merata dapat menyebabkan ketimpangan akses di kota dan perdesaan. Mungkin tidak ada manfaat yang sama dari subsidi untuk wilayah yang jauh dari pusat di...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Tiara Miranda Br Sihaloho, Roswita Sitompul, OK Isnainul
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2025-05-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://www.swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/656
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Subsidi bahan bakar minyak dan gas bumi dapat berdampak pada berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, lingkungan, dan sosial. Subsidi yang tidak merata dapat menyebabkan ketimpangan akses di kota dan perdesaan. Mungkin tidak ada manfaat yang sama dari subsidi untuk wilayah yang jauh dari pusat distribusi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 53 hingga 58 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dikenakan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00. serta pidana tambahan, seperti pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana dalam operasi minyak dan gas bumi. Meskipun demikian, penanggulangan tindak pidana ini masih dianggap tidak efektif dalam pelaksanaannya karena beberapa alasan. Pertama, Undang-undang No. 22 Tahun 2001 memiliki kelemahan dan celah yang memungkinkan pelaku lolos dari hukum. Misalnya, tidak ada ketentuan yang mengatur batas jumlah maksimum BBM bersubsidi yang dapat dijual secara bebas kepada masyarakat; kedua, tidak ada ketentuan yang mengatur Straf minima khusus untuk tindak pidana.
ISSN:2579-4701
2579-4914